Minggu, 30 Desember 2018

Section Class 1

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.Ariesetyaputra.com


ARTIKEL YANG BERJUDUL


SISTEM YANG DITERAPKAN DIINDONESIA DALAM MEMBERIKAN HAK PATEN PADA INVENTOR

Abstract


Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian paten sendiri dimaksukan dalam Undang-Undang yang terletak pada pasal 1 ayat 1 UU tentang paten.

Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi ( Temuan ).

Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertamayang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.


Kata Kunci : Paten, dan Inventor



Download Link Section Class 1 via OSF
Click For Download
https://osf.io/4dtys/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar