Lecturer Indexed : www.Ariesetyaputra.com
ARTIKEL YANG BERJUDUL
Abstract
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian paten sendiri dimaksukan
dalam Undang-Undang yang terletak pada pasal 1 ayat 1 UU tentang paten.
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi ( Temuan ).
Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai
dari sistem inventor pertamayang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.
Kata Kunci : Paten, dan Inventor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar